Allah berfirman: كَانُوا قَلِيلًا مِّنَ اللَّيْلِ مَا يَهْجَعُونَ وَبِالْأَسْحَارِ هُمْ يَسْتَغْفِرُونَ “Mereka sedikit sekali tidur pada waktu malam, dan pada waktu sahur mereka memohon ampun.” (QS. Adz-Dzariyat: 17–18) Ayat dalam Surah Adz-Dzariyat ini membuka tirai tentang siapa yang dimaksud dengan muhsinin . Namun sebelum menelusuri ciri-ciri mereka, para ulama terlebih dahulu mengajak kita memahami hakikat ihsan —maqam tertinggi dalam perjalanan seorang hamba menuju Allah. Secara bahasa, kata muhsin berasal dari akar ahsana–yuhsinu–ihsānan , yang bermakna berbuat baik dengan sebaik-baiknya. Adapun secara istilah, ihsan adalah menyempurnakan amal lahir dan batin. Al-Ghazali dalam Ihya’ ‘Ulumuddin menjelaskan bahwa ihsan adalah keadaan hati yang dipenuhi muraqabah , yakni kesadaran terus-menerus bahwa Allah mengawasi setiap amal hamba. Makna ini ditegaskan dalam hadits Jibril: أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ “E...
“Ustadz, apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur’an?” Pertanyaan ini sering muncul ditengah umat, terutama dari para muslimah yang ingin tetap dekat dengan Al-Qur’an dalam setiap keadaan. Pertanyaan ini bukanlah hal baru dalam khazanah fiqih Islam. Para ulama sejak dahulu telah membahasnya secara mendalam, dengan perbedaan pendapat ( ikhtilaf ) yang lahir dari metode istinbath dan pemahaman dalil yang beragam. Penting bagi kita untuk memahami persoalan ini secara utuh—tanpa tergesa menyalahkan, dan tanpa meremehkan perbedaan. Ikhtilaf Ulama: Antara Larangan dan Kebolehan Para ulama terbagi menjadi dua kelompok besar dalam masalah ini: yang melarang wanita haid membaca Al-Qur’an dan yang membolehkannya dengan batasan tertentu. 1. Pendapat yang Melarang Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh membaca Al-Qur’an, baik dengan lisan maupun dari mushaf. Mereka berdalil dengan hadits: لَا ...